Sabtu, 07 September 2013

KARTU KUNING (AK1)

Kartu Kuning (AK-1) Kartu Tanda Pencari Kerja
Pengertian secara umum fungsi Kartu Kuning yang memiliki sebutan resmi sebagai Kartu
Tanda Pencari Kerja atau Kartu AK-1 adalah sebagai bukti diri seorang pelamar pekerjaan
dalam melakukan pelamaran kerja pada suatu instansi atau perusahaan di Indonesia (tetapi
ada juga perusahaan yang tidak terlalu memperdulikan kegunaan Kartu AK-1 ini), tidak menutup kemungkinan cara pembuatan dan persyaratan yang diwajibkan dalam pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja hampir sama di seluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kabupaten Bolmong Provinsi sulawesi utara.
Adapun beberapa persyaratan untuk pembuatan Kartu Kuning di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja)
sebagai berikut:
1. Isi form identitas pencari kerja (disediakan oleh Disnaker).
2. Foto berwarna 3x4 2 lembar.
3. Foto kopi KTP
4. Foto kopi Ijazah pendidikan terakhir dan Transkrip nilai.
5. Foto kopi Sertifikat keterampilan (jika ada).
6. Foto kopi Surat keterangan pengalaman kerja (jika ada).
7. Semua berkas dimasukkan dalam stopmap.
Catatan:
Diharapkan memakai sepatu di Disnaker dan Berpakaian Rapi.
Segera minta legalisir Kartu AK-1, sebelumnya foto kopi terlebih dahulu Kartu AK-1 anda. Legalisir maksimal 5 lembar.
Pilihlah hari yang sekiranya sepi oleh pengurus Kartu AK-1
lain. Tidak ramai = Tidak perlu antri.
Tidak dipungut biaya dalam pengurusan atau pembuatan Kartu Tanda Pencari Kerja.

Beberapa syarat dan ketentuan di atas mungkin tidak semua berlaku di setiap kantor Disnaker daerah anda, anda mungkin harus berimprovisasi.. Yohoho. Semoga bermanfaat!!
(dari berbagai sumber_Copas boy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar